Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta di Kasus Vina: Saya Gemas, Gak Usah Cari Tersangkanya

Susno Duadji membuat sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi yang bisa membuktikan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat merupakan pembunuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta di Kasus Vina: Saya Gemas, Gak Usah Cari Tersangkanya
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). -- Susno Duadji membuat sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi yang bisa membuktikan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat merupakan pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, meyakini kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, bukanlah pembunuhan.

Menurutnya, pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.

Yang terjadi, kata dia, adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vina dan Eky.

Atas keyakinan itu, Susno bahkan membuat sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan.

"Saya saking yakin tidak ada pembunuhan itu, saya bilang saya beri hadiah, gak usah cari tersangkanya."

"Saya ulangi lagi, cukup buktikan ada peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di wilayah Kota Cirebon, tidak usah cari tersangkanya, Rp10 juta," kata Susno dalam tayangan YouTube Kompas TV dikutip, Minggu (28/7/2024).

Susno menegaskan, sayembara itu boleh diikuti oleh siapapun, termasuk hakim, jaksa, hingga kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun membeberkan alasannya membuat sayembara tersebut.

"Maksud saya mengadakan sayembara apa, saya ini gemas, masak gak terbukti-bukti," terangnya.

Susno menjelaskan, pembuktian itu tentu harus sesuai prosedur hukum. Yakni, adanya alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca juga: Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi

"Buktikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, alat buktinya apa, Pasal 184 KUHAP ditambah alat bukti yang tidak terbantahkan yaitu crime scientific investigation yang melahirkan bukti forensik," tandasnya.

Berdasar nalurinya yang seorang reserse, ia menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky, murni kecelakaan tunggal.

Susno menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban di Kabupaten Cirebon, dilansir TribunJakarta.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas