Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Editor: Erik S
zoom-in Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Massa menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, imbas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024).

Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi.

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk.

Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa.

BERITA TERKAIT

Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa.

Sementara itu, ada kabar bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi.

Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

"Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.

"Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!" serunya dengan lantang.

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Akan Lapor KPK dan MA Minta Usut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Keluarga Korban Dini Lapor ke KY

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti korban penganiayaan melaporkan majelis hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).

Pihak keluarga diwakili langsung oleh Ayah korban bernama Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.

Bahkan keluarga korban ini ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebutkan bahwa langkah ini merupakan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Prihatin Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Audiensi dengan Keluarga Dini Siang Ini

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengadilan Negeri Surabaya Kisruh, Massa Ngamuk Pasca Putusan Ronald Tannur, Minta Bertemu Ketua PN

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas