Soal Ibu-Anak Tinggal Kerangka: Polisi Telah Periksa 11 Saksi, Suami hingga Nama-nama di Dinding
Polisi memeriksa 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian ibu dan anak tinggal kerangka di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
Diberitakan sebelumnya, kerangka ibu dan anak ini pertama kali ditemukan oleh suami Indah, Mudjoyo Tjandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mudjoyo meninggalkan istri dan anaknya sejak 2015.
Ia kembali ke rumah untuk mengambil barang, tetapi justru menemukan istri serta anak tinggal kerangka.
Kapolres Cimahi mengatakan, Mudjoyo sengaja pergi dari rumah tanpa perceraian.
"Menurut keterangannya masih pisah rumah, belum ada perceraian dan memang (suami) keluar dari rumah ini semenjak tahun 2015," jelas AKBP Tri Suhartanto, Selasa (30/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Mudjoyo mengaku, komunikasi terakhirnya dengan sang anak laki-laki dilakukan pada November 2018.
Namun, pada Desember 2018, dirinya mengaku komunikasi terhenti lantaran tak mendapat balasan.
"Kemudian Desember sudah tidak ada respons dan sudah tidak ada balasan. Kita mencari tempos dari November sampai Desember 2018, jadi ini yang sedang kita proses penyelidikannya," tutur Tri.
Setelah ditemukan pesan ditemukan pesan di tembok rumah, muncul dugaan Mudjoyo menikah lagi. Pesan itu ditulis Indah sebelum meninggal.
Sementara itu, warga tak curiga dengan kematian Indah dan Elia, jelas Tri, karena mereka pernah mengajukan surat pindah rumah ke Ketua RT pada tahun 2018 lalu.
Selain itu, di depan rumah ada tulisan 'rumah dijual' sehingga warga mengira Indah dan Elia sudah pindah.
"Kedua memang tidak ada yang mencurigakan karena di depan rumahnya itu dituliskan 'dijual', sehingga masyarakat sekitar tidak mencurigai."
"Memang masyarakat juga tidak mencium bau yang mencurigakan karena mungkin bisa saja dari suhu cuaca dan dari kelembaban seperti yang disampaikan oleh tim forensik," ungkapnya.
Baca juga: Usai Pimpin Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Zita Anjani Ajak Ibu-ibu di Jatinegara Pilates
Tri mengatakan, Mudjoyo berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.