Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Tersangka Ngaku Merasa Gemas

Viral di media sosial aksi kekerasan seorang pria di Makassar pada bayi yang merupakan anak dari pacarnya, tersangka mengaku itu bentuk rasa gemas.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Video Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Tersangka Ngaku Merasa Gemas
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Foto AS (34), saat diamankan polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral seorang pria yang aniaya bayi pacarnya di Kota Makassar. 

Sang ibu kemudian melaporkan ke pihak berwajib terkait perlakuan AS terhadap anaknya pada Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Viral Video Ayah Sandera Bayinya 16 Jam di Pinrang, Korban Disiksa, Diduga Depresi karena Nyabu

"Jadi itu dilaporkan tanggal 3 kemarin oleh seorang ibu rumah tangga yang melaporkan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan yang merupakan pacar dari pelaku sendiri," kata Devi.

Akibat perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.

AS dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Kini tersangka telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Ternyata Tidak Hanya Sekali

Dilansir dari Kompas.com, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan itu beberapa lokasi yang berbeda.

“Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu (aniaya),” ucap AS.

Berita Rekomendasi

Sedangkan alasan ibu korban sering kali menitip bayinya ke AS karena mengurus sesuatu dan tak bisa membawa bayinya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Pria di Makassar Siksa Bayi Pacar, Kini Ditangkap Terancam 3 Tahun Penjara

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas