Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Tersangka Ngaku Merasa Gemas

Viral di media sosial aksi kekerasan seorang pria di Makassar pada bayi yang merupakan anak dari pacarnya, tersangka mengaku itu bentuk rasa gemas.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Video Pria Aniaya Bayi Pacarnya di Makassar, Tersangka Ngaku Merasa Gemas
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Foto AS (34), saat diamankan polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral seorang pria yang aniaya bayi pacarnya di Kota Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM – Video aksi kekerasan seorang pria berinisial AS (34) yang tega menganiaya bayi berusia tujuh bulan di Makassar, Sulawesi Selatan, viral lewat media sosial.

Bayi yang disiksa itu merupakan calon anak sambungnya alias anak dari pacarnya.

Di mana, ibu kandung bayi kerap menitipkan bayinya ke sang kekasih di Kecamatan Bontoala, Makassar.

Pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu, kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka mengaku gemas kepada bayi.

“Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia merasa gemas,” ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu (7/8/2024).

Tetapi tindakan gemas itu menimbulkan luka pada bayi mungil tersebut.

Berita Rekomendasi

Lantaran tersangka memperlakukan anak pacarnya terlihat tidak wajar.

AS mengayun keras bayi lalu melemparnya ke udara secara berulang-ulang.

"Tapi, tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik secara fisik juga bayi setelah diguncang," ucap Devi.

Selain itu, korban mengalami luka di telinga akibat disentil oleh pelaku.

Peristiwa penganiayaan ini terungkap saat ibu korban memeriksa handphone milik AS.

Di sanalah ibu korban menemukan video saat tersangka menganiaya anak kandungnya sendiri.

Rekaman video yang berdurasi 30 detik itu pun diunggah di media sosial hingga viral.

Sang ibu kemudian melaporkan ke pihak berwajib terkait perlakuan AS terhadap anaknya pada Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Viral Video Ayah Sandera Bayinya 16 Jam di Pinrang, Korban Disiksa, Diduga Depresi karena Nyabu

"Jadi itu dilaporkan tanggal 3 kemarin oleh seorang ibu rumah tangga yang melaporkan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan yang merupakan pacar dari pelaku sendiri," kata Devi.

Akibat perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.

AS dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Kini tersangka telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Ternyata Tidak Hanya Sekali

Dilansir dari Kompas.com, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan penganiayaan itu beberapa lokasi yang berbeda.

“Di rumah satu kali, di kost satu kali, saya gendong dan di mobil satu kali saya kasih begitu (aniaya),” ucap AS.

Sedangkan alasan ibu korban sering kali menitip bayinya ke AS karena mengurus sesuatu dan tak bisa membawa bayinya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Pria di Makassar Siksa Bayi Pacar, Kini Ditangkap Terancam 3 Tahun Penjara

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas