Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Ngaku Pernah Periksa ke Dokter, tapi Tak Diberi Obat Diabetes
Nuryanto alias NY (62) pemakan daging kucing di Semarang, Jawa Tengah, mengaku pernah berobat diabetes ke dokter, tetapi tak diberi obat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
Dia membeberkan bahwa mudah menemukan kucing karena banyak di sekitar rumahnya.
"Masaknya tinggal direbus pakai penanak nasi. Satu ekor kucing bisa habis tiga hari. Soal rasa dagingnya enak," ucap NY.
Penjelasan Polisi
Saat melakukan penggerebekan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya celurit untuk memukul kucing, pisau untuk memotong daging kucing, korek api untuk membakar bulu kucing, talenan sebagai alas memotong, botol kecap sebagai bumbu, dan sisa tulang kucing yang ditemukan di lokasi.
"Kami juga menyita penanak nasi yang digunakan untuk merebus daging kucing," papar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo.
Dia menjelaskan, NY mencari kucing di sekitar rumahnya saat orang-orang tidur supaya mudah dilumpuhkan dengan cara dipukul di kepala menggunakan gagang celurit.
Setelah kucing incarannya mati, bulunya dibakar terlebih dahulu sebelum dagingnya dipotong dan dimasak dengan cara direbus menggunakan penanak nasi.
"Tersangka memakan daging kucing karena percaya bahwa daging tersebut rendah kalori dan gula," ujarnya.
Polisi mengungkapkan keterbatasan finansial juga menjadi alasan NY memilih mengonsumsi daging kucing.
Selain itu, Johan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap psikis NY untuk mengetahui apakah dirinya mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak," imbuhnya.
NY kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 dan Pasal 302 KUHP.
Meski begitu, pemilik kos-kosan ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Tersangka hanya diamankan 1x24 jam dan kemudian wajib lapor seminggu dua kali," ungkap AKP Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.