Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wakapolri Masih Yakin Kasus Vina adalah Pembunuhan: 99 Persen, Saatnya Penyidik Mengungkap

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, masih yakin 99 persen kasus Vina merupakan pembunuhan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Salma Fenty
zoom-in Eks Wakapolri Masih Yakin Kasus Vina adalah Pembunuhan: 99 Persen, Saatnya Penyidik Mengungkap
Ist
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). -- Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, masih yakin 99 persen kasus Vina merupakan pembunuhan. 

Atas keyakinan itu, Susno bahkan membuat sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan.

"Saya saking yakin tidak ada pembunuhan itu, saya bilang saya beri hadiah, gak usah cari tersangkanya."

"Saya ulangi lagi, cukup buktikan ada peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di wilayah Kota Cirebon, tidak usah cari tersangkanya, Rp10 juta," kata Susno dalam tayangan YouTube Kompas TV dikutip, Minggu (28/7/2024).

Susno menegaskan, sayembara itu boleh diikuti oleh siapapun, termasuk hakim, jaksa, hingga kepolisian.

Ia pun membeberkan alasannya membuat sayembara tersebut.

"Maksud saya mengadakan sayembara apa, saya ini gemas, masak gak terbukti-bukti," terangnya.

Susno menjelaskan, pembuktian itu tentu harus sesuai prosedur hukum. Yakni, adanya alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA REKOMENDASI

Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Buktikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, alat buktinya apa, Pasal 184 KUHAP ditambah alat bukti yang tidak terbantahkan yaitu crime scientific investigation yang melahirkan bukti forensik," tandasnya.

Berdasar nalurinya yang seorang reserse, ia menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky, murni kecelakaan tunggal.

Susno menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua korban di Kabupaten Cirebon, dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Otak Cerita Kasus Vina: Harusnya Dinonaktifkan dari Polri

Sebab, Jembatan Layang Talun, tempat kedua korban ditemukan masuk ke dalam wilayah kabupaten.

"Vina dan Eky sudah diproses, sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan definisi penyidikan dan itu kecelakaan lalu lintas. Jenazahnya sudah dikubur, tidak ada bukti-bukti pembunuhan," terangnya, dikutip dari YouTube Channel-nya yang tayang Sabtu (27/7/024).

Jika disebut sebagai kasus pembunuhan, lanjut Susno, bukti-bukti kuat yang menunjukkan hal itu tak ada.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno kasus Vina
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, masih yakin 99 persen kasus Vina merupakan pembunuhan. (Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas