Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun

Seorang pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap tega menyetubuhi anak tirinya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun
freepik
ilustrasi rudapaksa. Selama lima tahun, remaja putri di kecamatan Karangpucung, Cilacap menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya. 

Seorang gadis di Lampung Tengah berinisial S (15) mengaku dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.

Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat

"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.

Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.

Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).

Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.

"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.

Baca juga: 5 Fakta Ayah di Pati Rudapaksa Putrinya, Korban Disuntik KB hingga Dipertontonkan Video Porno

Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.

Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok RA Ayah Bejat Warga Karangpucung Cilacap, Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali Sejak 2019

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas