Oegroseno Desak Iptu Rudiana Jujur Kasus Vina: Kenapa HP Eky Tidak Diserahkan sebagai Barang Bukti?
Mantan Wakapolri, Oegroseno mendesak Iptu Rudiana jujur terkait kasus Vina. Ia mempertanyakan soal HP Eky yang tidak diserahkan sebagai barang bukti.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno mendesak ayah Eky, Iptu Rudiana untuk jujur terkait kasus Vina.
Oegroseno meminta Iptu Rudiana menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Vina, 2016 silam.
Ia pun mempertanyakan kenapa Iptu Rudiana tidak menyerahkan handphone (HP) Eky sebagai barang bukti.
"Iptu Rudiana cobalah berbuat yang jujur, apa yang sebenarnya terjadi."
"Pertanyaan saya satu saja HP komunikasi Eky ada di mana sekarang? Kenapa tidak diserahkan sebagai barang bukti?" kata Oegroseno, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Rabu (14/8/2024).
Ia pun mengaku heran karena tak ada pihak yang melakukan ekstraksi data HP Eky.
Oegroseno pun menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang dinilainya 'punya kuasa' di Polres Cirebon saat itu.
Padahal, jabatan Iptu Rudiana saat itu hanya sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.
"Seharusnya penyidik-penyidik saat itu (yang melakukan ekstraksi data), selalu saya katakan, atasan penyidik ini kan banyak."
"Saya heran seorang Iptu Rudiana kok bisa menguasai, menutup Polres seolah-olah tidak ada atasan lain itu kan luar biasa bagi saya," terangnya.
Ditambah lagi, saat kasus Vina terjadi, tidak ada pihak yang ikut turun tangan dan membahas peristiwa tersebut.
Baca juga: Saka Tatal Dicecar Polisi 32 Pertanyaan soal Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina Cirebon
"Cirebon ini kecil, kenapa tidak ada yang bicara tentang dua nyawa yang hilang ini," tandasnya.
Oegroseno pun kembali menegaskan, agar Iptu Rudiana bicara jujur untuk membuat terang kasus Vina.
"Ya saya memang lebih cenderung Iptu Rudiana, sekarang ini ya tolong bicara jujur, terbuka apa adanya, biar persoalan ini segera terbuka," terang dia.
Pasalnya, kasus ini melibatkan 7 terpidana yang saat ini menjalani hukuman karena divonis penjara seumur hidup.
Ketujuh terpidana, menurut Oegroseno, adalah orang-orang tak mampu yang takut dengan hukum, sehingga tak bisa berbuat apa-apa.
"Persoalan kita, para terpidana ini anak orang-orang tidak mampu, mereka berhadapan hukum dengan takut pasrah, kemudian ada film bisa berkembang seperti ini," ucapnya.
Sebut Rudiana Otak Cerita Kasus Vina
Dalam kesempatan berbeda, Oegroseno mengungkapkan keyakinannya soal kasus Vina yang direkayasa.
Dia menyebut ayah Eky, Iptu Rudiana punya peran penting di kasus Vina, 2016 silam.
Oegroseno meyakini, otak semua cerita kasus pembunuhan Vina dan Eky, dugaan kuatnya mengarah kepada Iptu Rudiana.
"Seluruhnya adalah otaknya Iptu Rudiana, otak cerita semua ini (kasus Vina)," katanya,dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (10/8/2024).
Kesimpulan itu setelah Oegroseno mengamati Iptu Rudiana sejak awal kasus Vina.
Yakni saat Iptu Rudiana menerima kematian anaknya, Eky dan tidak menuntut.
"Rekam jejak dia di awal, bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya," ungkap.
Baca juga: HP Vina Dibuka, Ahli: Validasi Mabes Polri akan Membuka Jalan Selapang-lapangnya kepada Terpidana
Dari situ, profesionalisme Iptu Rudiana sebagai anggota Polri dan tanggung jawab dia sebagai ayah disebut berbeda jauh.
Seharusnya, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana tetap berusaha agar pembunuh anaknya dapat terungkap tuntas secara profesional.
"Kemudian juga dia berharap polisi dapat melakukan pengungkapan kasus itu secara jelas, itu yang harusnya dia lakukan," jelas Oegroseno.
Namun, kata Oegroseno, yang dilakukan Iptu Rudiana justru hal-hal yang bertentangan terhadap pekerjaan mulianya sebagai seorang Bhayangkara.
"Seperti contoh, peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya sendiri dari bagian reserse narkotik."
"Seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu karena yang menangani adalah reserse bagian umum," terang dia.
Diketahui pada 2016, saat kasus Vina terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
Contoh selanjutnya, saat Iptu Rudiana melaporkan kasus kematian Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016 atau empat hari setelah peristiwa di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.
"Dia bisa bercerita sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini," tutur Oegroseno.
"Sehingga delapan terpidana bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," sambungnya.
Menurut Oegroseno, dengan kasus Vina ini, seharusnya Iptu Rudiana dinonaktifkan dari Polri.
"Kalau dengan kejadian seperti di Cirebon (kasus Vina), seharusnya Rudiana dinonaktifkan dari anggota Polri tapi bukan dipecat."
"Dicopot jabatannya, gaji masih tetap terima tapi tunjangan jabatan tidak terima, tunjangan kinerja tidak terima."
"Dia dalam rangka pemeriksaan, biasanya ditempatkan di datasemen markas, tidak perlu ditahan," tukasnya.
(Tribunnews.com)