Pengakuan Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Cimahi, Tidur dengan Jasad dan Dibiarkan Membusuk
Jasad seorang wanita ditemukan membusuk di dalam rumah di Cimahi. Pelaku merupakan suami korban yang sempat tidur dengan jasad.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polres Cimahi, Jawa Barat, menetapkan Sahir (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan istri.
Jasad korban yang bernama Zakilah Indri Winata (21) ditemukan membusuk di dalam rumah pada Selasa (13/8/2024) malam.
Kasus pembunuhan terungkap usai keluarga korban mencium aroma busuk dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sahir mengaku tidur dengan jasad istrinya setelah melakukan pembunuhan pada Selasa (6/8/2024).
Sahir sengaja membiarkan istri membusuk di rumah lantaran mencari waktu yang tepat untuk membuang jasad.
"Tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengen bareng terus sama dia," ucap Sahir, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Pria 24 tahun tersebut cemburu melihat korban berkomunikasi mesra dengan pria lain lewat handphone.
Berdasarkan kesaksian pelaku, istrinya telah melakukan hubungan seksual dengan pria selingkuhannya.
"Emosi, aku piting, dia tergulai lemas, aku baringin ke tempat tidur, terus dia mengeluarkan suara seperti orang ngorok, langsung dibekap," tuturnya.
Ia menyesal telah membunuh korban yang baru tiga tahun dinikahi.
Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan pelaku telah merencanakan membuang jasad, namun keluarga lebih dahulu menemukan jenazah.
Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya
"Pelaku ini mencari celah ya untuk bisa ada waktu, ada timing yang tepat untuk bisa mengambil jenazah yang sudah dibungkus ini keluar dan untuk dibuang ke suatu tempat," tukasnya.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku menduga korban selingkuh usai ditemukan chat pria lain.
Keduanya sempat terlibat cekcok hingga mengakibatkan korban meninggal.