Ito Sumardi Akui Salah Sebut Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Ini Penjelasannya
Ito Sumardi mengaku salah terkait ucapannya yang mengatakan Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Kabreskrim Polri Komjen (purn) Ito Sumardi mengaku salah terkait ucapannya yang mengatakan Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Ito sebelumnya mengatakan Iptu Rudiana dicopot setelah diperiksa Kapolri terkait kasus pembunuhan yang menewakan putranya Eky dan Vina Cirebon.
Kekeliruan informasi yang disampaikan Ito karena beralasan menyebut Iptu Rudiana bukan tersangka, tapi hanya terlapor dari proses penyelidikan yang kini ditangani Mabes Polri.
Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ingin Ganti Pengacara, Ini Kata Mantan Kuasa Hukum
"Mungkin saya salah. Kasus Pak Rudiana ternyata pertimbangannya, beliau bukan tersangka, hanya terlapor dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan," terang Ito Sumardi dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (19/8/2024).
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai kapolsek," tegas Ito.
Menurut Ito, nasib Iptu Rudiana tidak akan ditentukan dari hasil peninjauan kembali (PK) yang kini diajukan oleh Saka Tatal dan 6 terpidana kasus Vina Corebon lainnya.
Nasib Iptu Rudiana justru akan ditentukan dari hasil laporan yang diajukan Saka Tatal atau terpidana kasus Vina lainnya ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Saka Tatal dan para terpidana ini melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan rekayasa kasus Vina Cirebon dan penganiayaan terhadap para terpidana.
"Kasus PK tidak ada urusannya dengan Iptu Rudiana sebagai tersangka, dia di kasus ini (Vina) kan sebagai pelapor. Justru kaitannya dengan sekarang yang dilaporkan Saka Tatal atas kasus rekayasa," tegas Ito Sumardi.
Iptu Rudiana Ogah Laporkan Ito Sumardi ke Polisi
Iptu Rudiana menegaskan tidak akan melaporkan Ito Sumardi ke polisi usai menyebut dirinya dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.
Pitra mengungkapkan alasan tidak melaporkan Ito Sumardi ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks karena dirinya menegaskan tidak semua persoalan harus berujung ke proses pidana.
"Nggaklah (Ito Sumardi tidak dilaporkan ke polisi). Pidana bukan lah solusi dari setiap persoalan," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).
Pitra pun menganggap pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Ito Sumardi merupakan kritikan.
Bahkan, dia menilai perkataan Ito Sumardi adalah wujud kecintaannya kepada Iptu Rudiana.
Baca juga: Saksi Kasus Vina Cirebon: Eki Kendarai Motor Melaju Zig-zag, Sempat Dikira Mabuk
"Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas setiap kritikan. Kami menganggap semua kritikan terhadap klien adalah bentuk kecintaan beberapa pihak terhadap Pak Rudiana."
"Kami menyadari perlahan-lahan beberapa pihak akan mengerti," ujarnya.
Sebelumnya, Ito Sumardi membuat heboh dengan menyebut pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Iptu Rudiana juga telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Bahkan Iptu Rudiana disebut diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Rudiana juga diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dikabarkan diam-diam ikut memeriksa langsung Iptu Rudiana sebelum diperiksa timsus.
Baca juga: Kapolri Turun Gunung di Kasus Vina Cirebon, Periksa Langsung Iptu Rudiana
Iptu Rudiana diperiksa guna mencari titik terang soal sengkarut kasus Vina Cirebon."Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," ujar Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (15/8/2024).
Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.
"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.
Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," katanya.
Tak lagi aktifnya Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Klarifikasi Ito Sumardi Eks Kabareskrim Akui Salah Sebut Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek