Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kriminolog: Sebetulnya Mudah bagi Polisi Tangkap Pelaku
Kriminologi Fisip UI, Adrianus Meliala memberikan komentarnya terkait kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Fisip UI, Adrianus Meliala memberikan komentarnya terkait kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat polisi kesulitan menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Faktor pertama menurutnya karena tersangka sudah melakukan perusakan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
"Ditambah lagi tiadanya saksi mata dan kemungkinan karena sudah rusak jenazahnya. Lalu berbagai clue yang bisa kemudian mengarah kepada tersangka itu tidak kelihatan lagi atau sudah rusak," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Senin (16/9/2024).
Pada dasarnya menurut Adrianus, sebetulnya mudah saja bagi polisi menangkap tersangka.
Semua karena korban Nia Kurnia Sari (18) dinilai tidak memiliki lingkaran sosial yang luas.
Sehingga mudah diketahui orang-orang yang biasa ditemui hingga lokasi-lokasi yang kerap dikunjungi oleh korban.
"Maka sebetulnya tidak terlalu susah bagi kepolisian (untuk menangkap pelaku). Betapa pun tidak ditemukan di TKP dan jenazah clue-clue yang mengarah kepada siapa pelakunya," urainya.
Saran ke polisi
Adrianus kemudian memberikan sejumlah saran agar tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan segera ditangkap.
Pertama ia meminta polisi untuk menelusuri lingkaran sosial dari korban sendiri.
Nia yang bekerja sebagai penjual gorengan tentu memiliki komunitas sosial yang tidak terlalu luas.
Adrianus menduga, tersangka pembunuhan merupakan orang yang dekat atau kenal dengan korban.
"Maka kita bisa dengan mudah menduga, siapa orang yang pertama mungkin yang ditemuinya terakhir."
"Atau orang yang dekat dengan si korban. Orang yang tiap hari bertemu dengan korban. Orang yang tahu bagaimana korban pergi dan pulang dalam rangka setelah berjualan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.