Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Bu Dosen Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Medan, Darah di Lemari Bongkar Kebohongannya

Dr Tiromsi Sitanggang (57), seorang dosen sekaligus notaris di Medan, Sumatera Utara menjadi tersangka kasus pembunuhan suaminya. Ini Kronologisnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Bu Dosen Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Medan, Darah di Lemari Bongkar Kebohongannya
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam. 

"Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas mens anaknya," ucapnya.

Alex menyampaikan, polisi yang tidak mudah percaya dengan keterangan pelaku pun mengambil sampel bercak darah tersebut.

Lalu, polisi melalui petugas medis mencocokkan bercak darah tersebut dengan darah korban dan hasilnya cocok.

Bu Dosen Bantah Bunuh Suami

Bu Dosen, Tiromsi Sitanggang, membantah bila dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).

"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apa pun tak ada lagi masa bertengkar," sambungnya.

Ia pun mengaku, sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke.

BERITA TERKAIT

"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," katanya.

Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.

"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini," ucapnya.

Dr Tiromsi Sitanggang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

Polisi pun menduga ada pelaku lain di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut.

(Tribunmedan.com/ Alfiansyah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Meski Sudah Ditangkap, Dosen di Medan Ngotot Tak Bunuh Suaminya

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas