Komnas HAM Dorong Polisi Tangani Kasus Masyarakat Adat di Sihaporas lewat Restoratif Justice
Komnas HAM RI mendorong kepolisian menangani kasus terkait masyarakat adat di Sihaporas secara keadilan restoratif atau restoratif justice.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).
Namun demikian, Hakim Tunggal pra peradilan Anggreana E Roria Sormin menolak gugatan tersebut pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa (20/8/2024) siang.
Anggreana mengatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
"Bahwa penyidikan yang dilakukan telah sesuai, alat bukti yang disampaikan di persidangan telah memenuhi persyaratan KUHAP, dan telah memenuhi syarat penahanan," kata Anggreana dikutip dari Tribun-Medan.com.
BERITA REKOMENDASI