Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat

Menteri PPPA meminta perlindungan terhadap perempuan dan anak diperkuat sehingga kasus pembunuhan tidak terulang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat
Tribunnews.com
IS (26), akhirnya mengaku merudapaksa dan menghabisi nyawa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memuji gerak cepat Polri dalam mengungkap pembunuh terhadap gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).


Diketahui bahwa Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Padang Pariaman telah menangkap pelaku berinisial IS (26).

 

Bintang menuturkan, pengungkapan kasus ini adalah bukti Polri dan pemerintah tidak pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan anak-anak Indonesia.

Baca juga: Motif Utama Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Terkuak Asal-usul Cangkul untuk Kuburkan Korban


“Kita harus terus mengirim pesan yang tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan pernah ditoleransi di bumi pertiwi ini. Kita harus senantiasa menciptakan dan menjamin lingkungan yang aman dimana setiap perempuan dan anak merasa dilindungi dan dihargai," katanya dalam keterangan, Rabu (25/9/2024).

BERITA REKOMENDASI


Bintang meminta peristiwa memilukan ini dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.

 

Menurutnya, seluruh elemen harus terus bekerja sama mulai dari tingkat keluarga hingga tingkat nasional untuk mencegah kekerasan.


Selain itu penting untuk memastikan bahwa setiap individu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang positif dan penuh kasih sayang.


"Adinda Nia Kurnia Sari mungkin telah tiada tapi semangatnya akan terus hidup dalam perjuangan kita. Kita akan terus berjuang tidak hanya untuk Adinda Nia. Tetapi untuk semua perempuan dan anak Indonesia," katanya.


Pasal Berlapis


Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis.


IS bakal dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.


Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan, Polisi Ungkap Motif Utama IS


Suharyono menuturkan kronologis terjadi pembunuhan berawal saat korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.


Saat itu, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. 


Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.


“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).


Kemudian korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Tak Tahu Korban Masih Hidup atau Tidak Saat Menguburnya


Setelah disekap korban tidak lagi bergerak namun tidak diketahui apakah ketika itu korban pingsan atau meninggal dunia.


“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas