Pelajar Tewas Dianiaya gara-gara Pakai Knalpot Brong di Tasikmalaya, Berikut Respons Pj Wali Kota
Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Kita juga akan buat tim satgas dan mengecek langsung hingga memberikan edaran untuk tidak menjual knalpot brong tersebut," katanya.
Sementara itu, AKBP Joko Sulistiono selaku Kapolres Tasikmalaya menuturkan, para pelaku kini terancam 12 tahun penjara.
"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," ujar dia.
Mengutip TribunJabar.id, ia juga membenarkan bahwa pemicu pelaku melakukan kekerasan adalah korban yang memakai knalpot brong.
Apapun alasannya, ujar AKBP Joko, main hakim sendiri itu tak dibenarkan, terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak.
"Kami terus dalami dulu kasus ini," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Jaenal Abidin)