Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu
Modus DH mendekati siswinya tersebut yakni dengan memanfaatkan kondisi dan situasi yang dialami korban hingga korban merasa nyaman
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Imbas Viral Video Asusila Murid & Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Nasib Siswi
Sementara itu, kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.
"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Pihak sekolah pun memutuskan untuk mengeluarkan siswi tersebut.
Pasalnya, yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa.