Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu

Modus DH mendekati siswinya tersebut yakni dengan memanfaatkan kondisi dan situasi yang dialami korban hingga korban merasa nyaman

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah 

Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy.

Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.

Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.

Baca juga:  Imbas Viral Video Asusila Murid & Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat

Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.

BERITA REKOMENDASI

Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.

Nasib Siswi

Sementara itu, kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.

"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Pihak sekolah pun memutuskan untuk mengeluarkan siswi tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas