Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP Diwarnai Ketegangan, Pengacara Iptu Rudiana Merasa Dihalangi

Ketegangan terjadi saat sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eki di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang PK Kasus Vina Cirebon di TKP Diwarnai Ketegangan, Pengacara Iptu Rudiana Merasa Dihalangi
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki tahun 2016 kembali dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat di lokasi kejadian, Jumat (27/9/2024). 

"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan. Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi. Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun.

Otto menambahkan, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tidak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, kemudian dibawa sejauh 1,2 kilometer melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.

"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."

"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ucapnya.

Ia berharap sidang ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.

"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelas dia.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, yang menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Berita Rekomendasi

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.

Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.

"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya."

"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," katanya.

Adapun enam terpidana yang ditangani Otto Hasibuan di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldy Aditya Wardhana.

Warga Berkerumun Penasaran

Sidang pemeriksaan lokasi ini berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Kemacetan parah terjadi di Jembatan Talun, penghubung utama antara Kota dan Kabupaten Cirebon, yang juga merupakan salah satu lokasi kunci dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas