Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Permohonan Kuasa Hukum Dikabulkan Hakim

Permohonan dari kuasa hukum terpidana kasus Vina untuk dilakukan sidang di lokasi kejadian dikabulkan majelis hakim

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama

Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.

Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"

"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.

Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

Berita Rekomendasi

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," pungkas Otto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Hakim Kabulkan Permintaan Sidang di Lokasi Kejadian

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas