Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Syur Oknum Guru di Gorontalo dengan Siswi: Hubungan Keduanya Bermula dari Karya Ilmiah Korban

Aduan sang istri ke kepala sekolah itu dilakukan sebulan lalu, sebelum video syur DH dan P beredar di media sosial

Editor: Erik S
zoom-in Video Syur Oknum Guru di Gorontalo dengan Siswi: Hubungan Keduanya Bermula dari Karya Ilmiah Korban
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Oknum guru cabul di Gorontalo DH (57) dilaporkan istrinya ke kepala sekolah terkait video asusila dengan siswinya. 

 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

 

Meski begitu kepala sekolah mengaku mau membantu muridnya tersebut untuk mencari sekolah baru.

 

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya.

 

Berita Rekomendasi

Tersangka

 

Kapolres Gorontalo Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menjelaskan oknum guru DH (57) sudah ditetapkan menjadi tersangka, imbas video viralnya yang berbuat adegan tak senonoh dengan sang murid.

 

"Kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9/2024).

 

Baca juga: Nasib Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur dengan Gurunya: Tetap Sekolah, tapi Lulus Tak Dapat Ijazah

Menurut Deddy, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, keduanya memiliki hubungan spesial sejak 2022 silam.

 

Bahkan, mereka kali pertama melakukan hubungan badan pada tahun 2023 di ruang guru tempat sekolah DH mengajar.

 

Meski demikian, siswi perempuan tersebut dipaksa DH untuk melakukan hubungan badan.

 

"Tapi, karena bujuk rayu maka hubungan ini terus berlanjut," ungkap Deddy.

 

Akibat perbuatannya, tambah Deddy oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," imbuhnya. 

 

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

 

Sebelumnya, Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung mengatakan bahwa guru yang bersangkutan dilaporkan oleh keluarga siswi tersebut.

 

 

"Kami menerima laporan itu kemarin. Yang melaporkan adalah om atau paman dari siswi tersebut," kata Ryan saat ditemui wartawan, Selasa (24/9/2024).

 

Ia juga mengatakan, laporan dari pihak keluarga siswi tersebut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan DH. (Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas