Toni RM Sebut PK 6 Terpidana Bisa Dikabulkan dengan Alasan Mereka Bukan Pelaku Pembunuhan
Inilah kabar terbaru soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Apalagi hakim PK ini hanya berwenang untuk mengadili perkara pembunuhan yang dimohonkan dalam PK ini dimana para terpidana yang sudah diputus bersalah itu hakim PK akan mengevaluasi dan memutus apakah mereka itu benar pelakunya atau bukan," pungkas Toni RM.
Sidang Dilakukan di Lokasi Tragedi Vina Cirebon
Diwartakan sebelumnya, sidang PK yang diajarkan pekan lalu, Jumat (27/9/2024) dilakukan dengan agenda sidang pemeriksaan tempat.
Sidang digelar di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Jembatan Talun ini merupakan lokasi penting dalam kasus ini, karena disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki, sebelum kemudian diduga sebagai pembunuhan.
Mengutip TribunJabar.id, pemeriksaan ini diajukan oleh pihak terpidana untuk menggali fakta baru dalam kasus ini.
Diketahui, sidang di tempat kejadian berlangsung di tujuh lokasi berbeda.
Sidang digelar di Jembatan Talun, Jl Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, warung Bu Nining, Rumah Hadi, Rumah Pak RT Pasren, lahan kosong di Gang Bakti 1, dan Warung Madura.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum enam terpidana yakni melakukan sidang pemeriksaan di lokasi kejadian.
"Untuk permintaan persidangan pemeriksaan di tempat kami kabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, Rabu (25/9/2024).
Namun, sidang dilakukan pada siang hari, bukan di malam hari karena faktor keamanan.
"Permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan pada malam hari tidak bisa kami kabulkan karena faktor keamanan,"
Baca juga: Video Hoaks! Istri Rudiana Diperiksa dan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
"Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di malam hari," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Selain itu, Arie Ferdian juga meminta tim kuasa hukum terpidana untuk menjamin keamanan selama mengecekan tempat kejadian perkara.
"Saat pemeriksaan di tempat, para pemohon harus menjaga keamanan, mengingat situasi yang bisa berkembang."