Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toni RM Sebut PK 6 Terpidana Bisa Dikabulkan dengan Alasan Mereka Bukan Pelaku Pembunuhan

Inilah kabar terbaru soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Toni RM Sebut PK 6 Terpidana Bisa Dikabulkan dengan Alasan Mereka Bukan Pelaku Pembunuhan
Tribunnews
Toni RM 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM selaku praktisi hukum mencoba memberikan analisisnya dari sidang PK yang saat ini masih berjalan.

Menurut Toni, enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK ini bisa dikabulkan dengan alasan bahwa para terpidana bukan pelaku pembunuhan, bukan karena alasan kecelakaan.

"Jadi kalau ada pertanyaan ini PK terpidana bisa dikabulkan tidak? Maka saya menjawabnya bisa," ujar Toni RM, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia juga menambahkan, novum atau bukti baru berupa saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan pada sidang tahun 2016 silam bisa membuat enam terpidana terlepas dari jerat hukum.

Saksi tersebut adalah saksi-saksi yang membersamai Rivaldi dan juga saksi-saksi yang membersamai lima terpidana lainnya pada malam meninggalnya Vina dan Eky.

Toni menambahkan, sudah ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang PK yang mengaku bersama Rivaldi malam itu.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Alvian, Aan, Aldo, Fajar, dan Arif.

Menurutnya, hakim harus mempertimbangkan novum saksi.

"Total ada 10 novum saksi, mereka sudah dihadirkan dalam PK. Menurut saya ini cukup untuk hakim mengabulkan PK tersebut," ujar dia.

Toni menuturkan, hakim PK yang memimpin sidang PK enam terpidana ini hanya bisa memutuskan, apakah para terpidana merupakan pelaku atau tidak.

Baca juga: Video Hoaks! Istri Rudiana Diperiksa dan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Hakim PK tak berwenang memutus bahwa perkara itu adalah kecelakaan.

Ia menuturkan, untuk memutus perkara kecelakaan, maka berkas perkara lengkap soal kecelakaan hasil penyidikan harus dilimpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu oleh JPU guna diputus oleh Hakim.

"Sementara ini hanya berkas pembunuhan yang dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah diputus Hakim," 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas