Kasus Penemuan Mayat Resti di Dalam Lemari, DS Sempat Melawan & Coba Kabur saat Diringkus Polisi
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - DS akhirnya diringkus aparat Satuan Reskrim Polresta Jambi.
DS adalah terduga pelaku pembunuhan terhadap Resti Widia (30), warga Serang, Provinsi Banten.
Resti sebelumnya ditemukan tewas di dalam lemari di kamar kosnya di Jalan Kasuari, RT 07, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu (25/9/2024).
Mayat korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terikat di Dalam Lemari, Resti Sempat Curhat ke Temannya
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar, membenarkan penangkapan DS.
"Ya, benar pelaku sudah ditangkap," ujar Kompol Mahara, Kamis (3/10/2024).
Tersangka ditangkap di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dengan cepat meringkus tersangka.
Setelah penangkapan, penyidik Polresta Jambi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
"Kami sudah menetapkan DS, 24 tahun, sebagai tersangka dan akan merilis kasus ini kepada publik sore ini," tambah Mahara.
Mahara menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini.
Baca juga: Sosok Wanita yang Ditemukan Tewas dalam Lemari, Perantau dari Subang Tinggal di Kos Jambi
Sebelum penangkapan, tim penyidik terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka.
Setelah ciri-ciri pelaku dikonfirmasi, pengejaran dilakukan hingga pelaku tertangkap di Sumatra Selatan.