Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Jual Anaknya di Tangerang saat Istrinya Berada di Kalimantan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bayi tak berdosa tersebut dijual sang ayah seharga Rp15 juta saat ibunya tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ayah Jual Anaknya di Tangerang saat Istrinya Berada di Kalimantan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ist
Ilustrasi bayi. Bayi tak berdosa tersebut dijual sang ayah seharga Rp15 juta saat ibunya tengah berada di Kalimantan untuk bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah jual bayinya sendiri di Kota Tangerang, Banten pada Agustus 2024 lalu.

Bayinya dijual saat masih berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30).

Pelaku, RA (36) menjual anak kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya, RD.

Bayi tak berdosa tersebut dijual seharga Rp15 juta saat RD tengah berada di Kalimantan untuk bekerja.

RA sendiri tega menjual bayinya karena kehabisan uang akibat berjudi online.

Kini, polisi pun sudah mengamankan tiga orang, yakni RA, HK, dan MON.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David, dikutip dari TribunTangerang.com.

David menceritakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula ketika RA melihat sebuah unggahan di Facebook bernama Oktavis.

Akun tersebut tengah mencari seorang bali untuk dibeli.

RA pun akhirnya berkomunikasi dengan Oktavis tersebut dan berjanjian untuk bertemu.

Baca juga: Sosok Ayah yang Jual Bayi di Tangerang, Kecanduan Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang,"

"Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sampai di Tangerang, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,"

"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

RD yang geram pun akhirnya membuat laporan soal kejadian ini.

Polisi pun gerak cepat dengan melakukan penyidikan hingga penyelidikan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjut David.

Setalah serangkaian pemeriksaan, diketahui bahwa bayi yang dijual RA berada di sebuah kontrakan bersama pasutri HK dan MON.

"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

Keduanya pun mengakui bahwa telah membeli bayi dari RA.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

David menuturkan, ketiganya dijerat dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau TPPO.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Detik-detik Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta untuk Judi Online, Tergiur Unggahan di FB

Ibu di Sumenep Jual Anak ke Kepsek

Sementara itu, kasus serupa pernah terjadi di Sumenep, Jawa Timur.

Seorang ibu tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Korban yang berinisial T tersebut dijual ke seorang kepala sekolah berinisial J (41).

Bahkan, T diiming-imingi akan dibelikan vespa apabila mau dicabuli oleh J.

T sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

J merupakan seorang kepala sekolah yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya sekali, J mencabuli korban lima kali sejak Februari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," ujarny AKP Widiarti.

Mirisnya, dari tindak pencabulan ini, ibu kandung korban yang berinisial E ikut andil.

AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.

Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.

Baca juga: Kapolri Bentuk Ditipid PPA dan PPO Guna Lindungi Perempuan dan Anak serta Berantas TPPO

Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.

Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.

Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.

Di dalam rumah, korban diminta untuk membuka pakaian oleh J.

Saat itu lah, J melancarkan nafsu bejadnya.

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.

Aksi tersebut kembali terulang pada Jumat (16/2/2024) dengan tujuan yang sama, ritual mensucikan.

Pencabulan tersebut berlanjut hingga Juni 2024 yang berlokasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya.

Di hotel tersebut, persetubuhan dilakukan J sebanyak tiga kali.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Nurmahadi)Kompas.com, Ach Fawaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas