Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur: Pemilik dan Pengasuh jadi Tersangka

Kasus pencabulan sesama jenis terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pemilik yayasan dan pengasuh jadi tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 5 Fakta Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur: Pemilik dan Pengasuh jadi Tersangka
Instagram @polresmetrotangerangkota
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan foto buron Yandi Supriyadi (29), satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten. Foto buron Yandi dirilis saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024). 

Dengan temuan ini, pemerintah akan memperketat perizinan panti asuhan dan mengecek izin panti asuhan yang telah beroperasi.

"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu merubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten kota, nanti akan ada perencanaan yang matang," imbuhnya.

5. Awal Terbongkar

Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan, kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh berinisial F berani speak up.

F yang berstatus relawan mengaku dilecehkan satu dari tiga tersangka di panti asuhan.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," katanya.

F kemudian menelusuri perbuatan bejat tersangka dengan memeriksa anak-anak.

Betapa terkejutnya F setelah mengetahui anak di panti asuhan berusia 8 hingga 12 tahun jadi korban pelecehan.

Baca juga: KPAI Minta Kemensos Relokasi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

BERITA REKOMENDASI

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus," ujarnya.

Kasus pelecehan yang dialami F terjadi di sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024 lalu.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.

Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024 lalu.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta Baru! Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 18 Orang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas