Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Bongkar Bisnis Prostitusi Modus Pijat Spa Berbagai Sensasi Omzetnya Rp 3 Miliar

Polisi ungkap bisnis gelap prostitusi di Bali berkedok pijat spa berbagai sensasi hingga pelanggan orgasme serta hubungan badan, tarif bervariasi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Bali Bongkar Bisnis Prostitusi Modus Pijat Spa Berbagai Sensasi Omzetnya Rp 3 Miliar
Adrian/TribunBali
Polda Bali mengungkap dua kasus besar, bisnis prostitusi yang bisa meraup keuntungan hingga Rp 3 miliar dengan total 11 orang tersangka. 

Sementara untuk pelanggannya bervariasi, ada dari WNA maupun warga lokal, meski didominasi tamu asing. 

"Kalau izin usahanya pijit tradisional tapi membuka Spa di dalamnya dibalut modus prostitusi, Pink Palace sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame jasa sampai orgasme," bebernya.

Yang mencengangkan ialah omzet dari bisnis gelap ini, di mana omzet dari bisnis haram ini, untuk Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta dan Pink Palace per bulan bisa mencapai Rp 1 - 3 miliar.  

Adapun pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Pornografi atau Mucikari dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 

Untuk kasus Pink Palace yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman 10 tahun).

Dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP.

Dan untuk kasus Flame Spa Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau di Pink Palace, ada tambahan karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun, baru satu ditemukan, nanti ada pengembangan. Jadi ada UU perlindungan anak, UU 44/2008, ancaman juga maksimal 12 tahun," tuturnya.

Baca juga: Nasib Selebgram Ratu Entok Diduga Nistakan Agama, Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Sel Wanita

Sementara itu, untuk para terapis yang jumlahnya ada puluhan, kata Wadirreskrimum, tidak dijadikan tersangka dan tidak bisa dikenakan pasal karena sebagaimana UU, terapis hanya sebagai alat menghasilkan suatu profit. 

Sedangkan para tersangka ini, selain pemilik, juga mereka yang turut measarkan dan menawarkan paket pijet sensasi dengan menggunakan apliksi internet melalui media social instagram, Facebook dan brosur terkait treatment pijat hingga dengan mobil box.

Disinggung mengenai keterlibatan WNA dalam kasus Flame Spa, hal itu masih didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan jika terdapat keterkaitan bisa saja diseret dalam kasus ini. 

"Kalau berkesesuaian kami tidak segan-segan," tandasnya."Kalau yang jadi tersangka ini mereka yang turut memasarkan, menerima, mengetahui hasilnya apa," imbuhnya.

Dari kasus ini diamankan berbagai macam barang bukti dari uang tunai, berbagai peralatan, pakaian lingeri hingga alat kontrasepsi yang sudah terpakai maupun tidak terpakai serta 3 unit mobil box yang digunakan sebagai sarana promosi keliling dari Pink Palace Spa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! 2 Kasus Bisnis Gelap Prostitusi di Badung Bali Terungkap, Untung Bisa Capai Rp 3M https://bali.tribunnews.com/2024/10/11/breaking-news-2-kasus-bisnis-gelap-prostitusi-terungkap-untung-bisa-capai-rp-3m-kedok-spa-pijat?page=all

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas