Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat

Berikut kronologi lengkap Ipda Rudy Soik ketika membongkar mafia BBM hingga berujung pemecatan. Kini ia berjuang mendapat keadilan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Iptu Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Ahmad, Iptu Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi dipanggil Kapolresta Kombespol Aldinan Manurung 

"(Atasan) menyampaikan bahwa beliau sudah dihubungi Dirkrimsus Polda NTT Kombespol Benni Hutajuluk dan Kabidpropam Polda NTT Kombespol Sormin."

"Setelah kami bercerita di ruangan Kapolresta, beliau menyampaikan kalua nan  intervensi Polda semakin kencang, kita masing-masing cari selamat," akunya.

Tidak lama setelah itu, oknum anggota Propam Polda NTT resmi melaporkan Iptu Rudy Soik pada tanggal 27 juni 2024 karena dinilai lakukan pelanggaran etik.

Iptu Rudy Soik dipecat

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. (Kompas)

Dirangkum dari Pos-Kupang.com, sidang etik kepada Iptu Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada 10-11 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi,

Berita Rekomendasi

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, buka suara terkait pemecatan ini.

Ia menilai ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," katanya, Minggu (13/10/2024), dikutip dari Pos-Kupang.com.

Baca juga: 5 Populer Regional: Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal - Respons Ipda Rudy Soik usai Dipecat

Iptu Rudy Soik mengaku dituduh

Sementara itu, Iptu Rudy Soik mengaku mendapatkan berbagai tuduhan terkait pemecatan dirinya.

"Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Saya dituduh melakukan fitnah terhadap sesama anggota polisi," katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Tuduhan ini muncul setelah saya mencoba menyampaikan, anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT

Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. 

Hal ini juga terbukti di persidangan, Algajali mengaku benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi. 

"Saya merasa bahwa ada ke dakadilan dalam kasus ini. Saya mempertanyakan mengapa pimpinannya yang memberikan perintah tidak diproses."

"Selain itu, saya bertanya mengapa hanya saya yang dijadikan target  tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut."

"Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka sangat mempunyai korelasi kedekatan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kabid Humas Polda NTT Beberkan Hasil Sidang Kode Etik Ipda Rudy Soik

(Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas