Gelar Doa Bersama, Saka Tatal Berdoa Keadilan Ditegakkan, Berharap Terpidana Lainnya Bebas
Inilah kabar terbaru soal kasus Vina Cirebon. Saka Tatal, eks terpidana gelar doa bersama di rumah pengacaranya dan berharap hukum ditegakkan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon gelar doa bersama di erumahan Permata Harjamukti Tahap 2, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2024).
Doa bersama tersebut digelar di rumah kuasa hukumnya, Titin Prialianti.
Dalam doa bersama tersebut, Saka Tatal berharap peninjauan kembali (PK) yang diajukannya bisa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam acara yang dihadiri oleh keluarga tujuh terpidana lainnya yang juga menempuh jalur PK ini, mereka berdoa agar keadilan bisa ditegakkan.
Saka Tatal yang sudah menghirup udara bebas juga menyatakan bahwa perjuangan masih belum selesai.
Ia dan tujuh terpidana lainnya masih berharap bisa memenangkan PK.
"Saya berharap semua (tujuh terpidana) bisa bebas dan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Saka, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia pun meminta proses hukum berjalan transparan.
"Tunjukkan bukti, jangan hanya sekadar omong," ucapnya.
Dalam acara yang juga dihadiri anak yatim dan masyarakat yang percaya bahwa para terpidana tidak bersalah ini diwarnai hujan air mata saat doa dan harapan dipanjatkan.
Titin mengungkapkan, doa dari anak yatim jadi harapan besar bagi pihaknya.
Baca juga: Walau Sudah Bebas Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Belum Puas, Tunjukkan Bukti
Ia menambahkan, acara doa bersama ini juga akan terus digelar hingga MA keluarkan putusan terkait PK yang diajukan.
Diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengajukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Kapan Hasil Sidang PK Saka Tatal Diumumkan?
Hasil dari PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan keluar dalam waktu tiga sampai enam bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.
Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.
Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.
"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.
"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."
"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."
"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.
Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.
"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.
Baca juga: LIVE Blunder Elza Syarief di Kasus Vina, Bukti Video Jadi Serangan Balik hingga Keceplosan Hal Ini
Diwartakan sebelumnya, dalam sidang PK yang berlangsung pada Juli 2024 kemari, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah novum atau bukti baru.
Namun, novum tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.
Dalam keterangannya setelah sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.
Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.
Gema menyebut argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.
Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.
Baca juga: Video Kasus Vina Terbukti Melanggar HAM, Jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon Bakal Diperiksa?
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berharap PK Dikabulkan, Doa Bersama Banjir Air Mata
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.