Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja Rokok Minta Para Calon Kepala Daerah Lindungi Ekosistem Tembakau 

Ia meminta para calon kepala daerah untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Serikat Pekerja Rokok Minta Para Calon Kepala Daerah Lindungi Ekosistem Tembakau 
istimewa
Ilustrasi petani tembakau membawa hasil panen. Para calon kepala daerah diminta ikut memastikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto, meminta para calon kepala daerah untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.

Menurut Waljid, advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas FSP RTMM-SPSI DIY. 

"Saat ini, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas selain industri tembakau, terlebih saat ini sedang marak gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Waljid melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Waljid dalam acara ‘Sarasehan Bersama Singgih Raharjo’ yang diadakan di Restoran Ingkung Grobog, Kota Yogyakarta.

Waljid memaparkan bahwa industri tembakau kini tengah diterpa banyak regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter. 

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang berencana mengimplementasikan kemasan rokok polos tanpa merek. 

BERITA REKOMENDASI

Dengan aturan ini, kemasan rokok akan diseragamkan di mana tidak ada merek atau identitas logo sehingga akan semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

"Aturan ini bisa mengancam sawah ladang kami. Padahal, gelombang PHK di mana-mana dan pemerintah tidak bisa memberikan solusi lapangan kerja yang layak. Sebagai warga negara kami berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak” jelasnya.

Kini, industri tembakau pun masih menunggu realisasi kebijakan cukai 2025 yang dikabarkan tidak naik. 

PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok 2025 adalah langkah yang bijaksana. 

“Dalam kegiatan sarasehan ini, kami berharap agar suara pekerja dapat didengarkan oleh calon kepala daerah. Aturan-aturan terkait tembakau sudah seharusnya mempertimbangkan kondisi industri tembakau yang merupakan sektor padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas