3 Kejanggalan Kasus Pemukulan Siswa SD di Sultra: Guru Honorer jadi Tersangka, Korban Anak Polisi
Kuasa hukum sebut ada kejanggalan dalam kasus dugaan penganiayaan murid di Konawe Selatan,yang dituduhkan polisi ke guru Supriyani.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Selama ini, Supriyani dikenal sebagai guru yang pendiam dan tak pernah melakukan kekerasan fisik selama 16 tahun mengajar.
“Kalau ibu Supri jangankan bicara seperti itu bicara saja itu kecuali ditanya baru bicara. Pokoknya orangnya lembut makanya saya kaget seperti tidak masuk akal. Kalau untuk anaknya memang agresif kalau di sekolah,” tuturnya.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Supriyani Tak Bertemu Korban
Pada Rabu (24/4/2024) lalu, Supriyani sedang mengajar di kelas 1B, sedangkan korban merupakan siswa kelas 1 A.
Supriyani tak bertemu korban saat kejadian, namun dituding melakukan pemukulan.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," jelasnya.
Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah."
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.
Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)