Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito
Polda Sultra) memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kasus guru honorer bernama Supriyani yang dituding menganiaya anak didiknya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum," ujar AKBP Febry.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel. Dia kemudian dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya.
Bantahan Supriyani
Supriyani membantah memukul siswanya menggunakan sapu pada Rabu, (24/4/2024), silam.
Baca juga: Polda Sultra Sebut Aipda Wibowo Hasyim yang Tuduh Supriyani Aniaya Anaknya Diduga Ambil Barang Bukti
Setelah dilaporkan, Supriyani ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito dan dipaksa untuk mengakui telah memukul siswa.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah."
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," bebernya.
Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.
Dia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta. Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/La Ode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito dan Warga Terkait Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan