Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam

Polda Sultra memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus guru Supriyani yang dituduh memukuli anak polisi. Penyidik Polsek Baito juga dipanggil.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer SDN Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan.

Pelapor adalah istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito.

Dalam proses penyelidikan, Supriyani menyatakan dirinya dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.

Proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Baito dianggap janggal sehingga Polda Sultra turun tangan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan sejumlah personel Polsek Baito telah dimintai keterangan.

Selain itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk proses penyelidikan.

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota (Polsek Baito," paparnya, Rabu (23/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, Propam Polda Sultra akan mendalami cara personel Polsek Baito menetapkan tersangka.

Keterangan dari personel Polsek Baito akan disesuaikan dengan SOP penyelidikan yang berlaku.

Ia belum dapat mengungkapkan jumlah personel Polsek Baito yang diperiksa.

Kasubdit 4 Renakta Reskrimmum Polda Sultra, Kompol Asrianto Indra Asrianto, menyatakan tim khusus dibentuk unuk proses audit terhadap para personel Polsek Baito.

Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Beri Bantuan Guru Honorer Supriyani pada Seleksi PPPK

"Polda Sultra telah membentuk tim terdiri dari Propam, dan Ditreskrimum sejak kemarin telah melakukan asistensi dan supervisi ke Polres Konsel terkait dengan kejadian yang tengah viral ini," bebernya.

Fakta Uang Damai Rp50 Juta 


Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku diminta membayar uang damai Rp50 juta agar laporan kasus ini dicabut.

Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas