Fakta Sidang Perdana Guru Supriyani: Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu, Terancam 5 Tahun Penjara
Guru Supriyani menjalani sidang perdana kasus kekerasan siswa di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku diminta membayar uang damai Rp50 juta agar laporan kasus ini dicabut.
Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta), tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” ucapnya.
Awalnya keluarga enggan melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Baca juga: Sidang Perdana Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Hari Ini, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berpikir.”
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” lanjutnya.
Mediasi tak menemukan jalan keluar dan Supriyani tetap membantah melakukan pemukulan sehingga keluarga membuat laporan polisi.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)