Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Tolak Mediasi, Minta Kasus Pemukulan Siswa Diselesaikan di Pengadilan, Aipda WH Panik

Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masuk tahap persidangan karena mediasi gagal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Guru Supriyani Tolak Mediasi, Minta Kasus Pemukulan Siswa Diselesaikan di Pengadilan, Aipda WH Panik
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ucapnya.

Dalam sidang perdana, JPU meminta proses peradilan dilakukan dengan cepat agar kasus ini tidak menjadi polemik di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelakan dakwaan yang dibaca akan diuji dalam sidang.

"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," tandasnya.

Baca juga: Guru Supriyani Jadi Sorotan Usai Jadi Tersangka Kasus Kekerasan, Ini Aktivitasnya Selesai Ngajar

Kasus ini diselesaikan di persidangan karena berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian.

Menurutnya, penyidik telah memberikan alat bukti dan kebenaran kasus ini akan terungkap di persidangan.

"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita bantu lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," tandasnya.

Isi Dakwaan

Berita Rekomendasi

Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.

Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.

Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.

Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."

"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.

Baca juga: Tetangga Bongkar Keseharian Supriyani, Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu dan Dituduh Pukul Anak Polisi

Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas