Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara 3 Kakak Beradik Murid SD di Pandeglang Banten Dipulangkan Karena Nunggak SPP Rp42 Juta

3 murid SD Pandeglang diberitakan dipaksa pulang karena menunggak SPP sebesar Rp42 juta

Editor: Erik S
zoom-in Duduk Perkara 3 Kakak Beradik Murid SD di Pandeglang Banten Dipulangkan Karena Nunggak SPP Rp42 Juta
Kolase Tribunnews.com
Tangkap layar video viral siswa berprestasi dipulangkan paksa oleh pihak sekolah di 

"Atas intruksi pembina yayasan," kata Defi.

Defi dan Fahat memang menunggak uang bayaran sekolah atau SPP sebesar Rp 42 juta.

"Diantar pas  jam mereka aktif yah, lagi belajar. Dipualngkan paksa," kata Defi Fitriani.

"Yang mengantarkannya guru kelas 2 orang, bagian kesiswaan dan sopir dari sekolah," tambahnya.

Defi sangat tak menyangkap jika pihak sekolah akan bersikap tega terhadap 3 anaknya.

"Sedih, hancur yah, orang tua mana yang bisa melihat anak lagi senang belajar tiba-tiba dipulangkan paksa, perasaan saya hancur," katanya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok saat Unjuk Rasa Tolak Kenaikan SPP, Mahasiswa di Bima Lapor Polisi

Bahkan Faeza (11) bercerita ia dimarahi bos yayasan di depan teman-temannya.

BERITA REKOMENDASI

"'Ngapain sekolah lagi, belum bayar SPP juga. Udah banyak tagihannya'. Yang punya sekolah," kata Faeza.

Soal tunggakan Rp 42 juta
 

Defi dalam kesempatannya juga menjelaskan terkait tunggakan pembiayaan sekolah sebanyak Rp 42 juta.

Ia menguraikan, tunggakan tersebut tidak hanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Namun juga terkait uang pembangunan, seragam, hingga buku-buku pelajaran.

Sedangkan biaya SPP per bulan, anak pertama sebanyak Rp 350 ribu, anak kedua sebanyak Rp 300 ribu, dan anak terakhir Rp 250 ribu.


Defi mengaku, awalnya ketiga anaknya tidak dikenai biaya karena masih keluarga pemilik yayasan.

Baca juga: Guru SD di Muna Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Usai Hukum Murid Pakai Sapu, Berikut Kronologisnya

"Sudah lama tunggakannya karena memang dulu saya aktif di yayasan tersebut, saya juga dari keluarga punya yayasan. Setelah konflik keluarga, dimunculkan tagihan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas