Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Camat Baito dalam Kasus Supriyani, Mobil Dinasnya yang Sering Ditumpangi sang Guru Diteror OTK

Camat Baito, Sudarsono merupakan orang yang dipercayakan penasehat hukum guru Supriyani untuk memberi perlindungan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Peran Camat Baito dalam Kasus Supriyani, Mobil Dinasnya yang Sering Ditumpangi sang Guru Diteror OTK
TribunnewsSultra.com/Samsul
Mobil dinas Camat Baito diduga dapat teror hingga pecah kaca di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan bakal melaporkan kasus dugaan teror tersebut.

Andri menuturkan, mobil dinas Camat Baito yang sering ditumpangi Supriyani diduga ditembak OTK saat melintas di depan SDN 3 Baito.

"Tadi ini ada insiden jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi," ungkapnya.

Andri belum bisa memastikan, apakah teror tersebut terkait perlindungan yang dilakukan pihaknya dan Camat Baito untuk Supriyani.

"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya."

"Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," terangnya.

Sebagai informasi, hari ini merupakan sidang kedua kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Andri mengatakan, kasus Supriyani ini diduga sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik kepentingan antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

"Kemudian ada paksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan."

"Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.

Baca juga: Detik-detik Mobil Dinas Camat Baito Sultra Ditembak OTK, Mobil Sering Ditumpangi Guru Supriyani

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya mengacu pada tiga keterangan anak.


"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas