Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ita Triwibawati, Calon Bupati Nganjuk Viral Berinovasi Ubah Padi Jadi Beras, Hartanya Rp58 M

Berikut profil calon Bupati Nganjuk Ita Triwibawati yang akan buat inovasi ubah padi menjadi beras.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Ita Triwibawati, Calon Bupati Nganjuk Viral Berinovasi Ubah Padi Jadi Beras, Hartanya Rp58 M
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tangkap layar Ita Triwibawati, Calon Bupati Nganjuk saat gelaran debat perdana Pilgub Nganjuk 2024, pada Rabu (16/10/2024) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Ita akan membuat inovasi ubah padi jadi beras. 

Dirinya kemudian maju di Pilada Ngajuk 2024.

Ita Triwibawati berpasagan dengan Zuli Rantauwati.

Keduanya mendapatkan nomor urut dua dengan partai pengusung NasDem dan Hanura.

Adapun pasangan lainnya, nomor urut satu Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah dan Paslon 3 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.

Informasi tambahan, sebelum jadi politikus, ia merupakan mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harta kekayaan

Ita Triwibawati memiliki harta kekayaan mencapai Rp 58.847.250.017.

Angka tersebut dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 12 Agustus 2024.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 51.429.713.500

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 4330 M2/220 M2 Di Kab / Kota Jombang, Hasil Sendiri Rp. 14.816.740.000

2. Tanah Seluas 4440 M2 Di Kab / Kota Jombang, Hasil Sendiri Rp. 443.800.000

3. Tanah Seluas 1480 M2 Di Kab / Kota Jombang, Hasil Sendiri Rp. 236.800.000

4. Tanah Seluas 2080 M2 Di Kab / Kota Jombang, Hasil Sendiri Rp. 3.271.840.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 568 M2/54 M2 Di Kab / Kota Jombang, Hasil Sendiri Rp.1.939.130.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas