Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Supriyani Membuat Para Guru Kini Takut Dipidana Orang Tua Murid, Kualitas Pendidikan Bahaya

Perkara pidana yang menjerat Supriyani kini membuat banyak guru takut, kata Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Supriyani Membuat Para Guru Kini Takut Dipidana Orang Tua Murid, Kualitas Pendidikan Bahaya
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

Namun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak.

Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.

‘Banyak guru kini merasa takut’

Perkara pidana yang menjerat Supriyani kini membuat banyak guru takut, kata Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara.

Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.

Alasannya mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.

“Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.

Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.

Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.

Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orang tua atau wali murid.

“Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.

Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas