Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Supriyani Membuat Para Guru Kini Takut Dipidana Orang Tua Murid, Kualitas Pendidikan Bahaya

Perkara pidana yang menjerat Supriyani kini membuat banyak guru takut, kata Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Supriyani Membuat Para Guru Kini Takut Dipidana Orang Tua Murid, Kualitas Pendidikan Bahaya
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didakwa melakukan penganiyaan terhadap muridnya, tuduhan yang sejak awal dia bantah. 

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan guru.

Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid” organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.

Lantas mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?

‘Harus selesai tanpa ke pengadilan’

Dalam kasus di Konawe Selatan, Wibowo Hasyim, seorang orang tua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.

Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.

Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.

Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.

Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.

Asep berkata, kalaupun orang tua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas