Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Supriyani Membuat Para Guru Kini Takut Dipidana Orang Tua Murid, Kualitas Pendidikan Bahaya

Perkara pidana yang menjerat Supriyani kini membuat banyak guru takut, kata Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Sulawesi Tenggara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Supriyani Membuat Para Guru Kini Takut Dipidana Orang Tua Murid, Kualitas Pendidikan Bahaya
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," kata Abdul Mu'ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).

Benarkah tak ada perlindungan hukum untuk guru?

Tahun 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan di tingkat kasasi yang membebaskan guru di Majalengka bernama Aop Saopudin.

Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.

Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.

“Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.

BERITA REKOMENDASI

“Yurisprudensi itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya presumptio iures de iure.

“Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.

Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.

Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.

Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.


Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.

Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.

Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.

Apa yang dihadapi Supriyani saat ini?


Persidangannya di Pengadilan Negeri Andoolo masih bergulir. Majelis hakim menolak eksepsi atau bantahan kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa pada Rabu (30/10).

Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.

Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.

Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.

Penocoptan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.

Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.

Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas