Bupati Konsel Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Guru Supriyani Tidak Minta Maaf karena Cabut Surat Damai
Guru Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya yang dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Guru Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya yang dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid keluarga Aipda WH.
Guru Supriyani disomasi Bupati Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga. Selain klarifikasi, Supriyani juga harus meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.
Ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut. Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.
Baca juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Buntut Cabut Surat Damai: 1 x 24 Jam Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH. Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Supriyani diketahui mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.