Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan

Kasus Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang tewas dan dirudapaksa bakal dibuatkan film.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Seperti Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan
Ist
Foto Nia, Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sumbar semasa hidup. Kasus Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang tewas dan dirudapaksa bakal dibuatkan film. 

Kronologi pembunuhan Nia Kurnia Sari terungkap lewat rekonstruksi yang digelar Polres Padang Pariaman, Senin (7/10/2024) lalu.

Dalam rekonstruksi ini, Indra melakukan 79 adegan.

IS memperagakan proses pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban di 8 lokasi berbeda.

Awalnya rekonstruksi pembunuhan berdasarkan keterangan IS hanya akan memperagakan 66 adegan.

Namun, dalam proses rekonstruksi bertambah menjadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat pelaku memperagakan aksinya di lokasi kedua.

Lokasi tersebut adalah tempat IS mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

Berita Rekomendasi

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (7/10/2024), melansir dari TribunMedan.

Viral beredar foto-foto terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia. Sosoknya pun jadi sorotan. Polisi akhirnya buka suara soal terduga pelaku. (kolase facebook) -
Viral beredar foto-foto terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia. Sosoknya pun jadi sorotan. Polisi akhirnya buka suara soal terduga pelaku. (kolase facebook) - (TribunnewsBogor.com)

Proses rekonstruksi berjalan selama 5,5 jam dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP.

Sementara IS atas perbuatan rudapaksa dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," katanya.

Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas