Supriyani Mengabdi 16 Tahun dengan Gaji Rp300 Ribu, Disomasi Pemda: Memaafkan Rakyatnya Lebih Mulia
Pemda Konawe Selatan juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Persoalan Supriyani yang merupakan guru Sekolah Dasar Negeri 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin rumit yang dihadapinya.
Persidangan dirinya yang dituduh melakukan kekerasan kepada muridnya yang merupakan anak polisi Aipda WH belum selesai, Ia kini disomasi Bupati Konawase karena mencabut pernyataan surat damai.
Surat somasi tersebut dikeluarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Suhardi pada Rabu (6/11/2024).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo mengatakan, surat somasi seharusnya tidak perlu dilayangkan Pemda Konsel ke Supriyani.
Terlebih, kondisi Supriyani sebagai guru honorer sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan.
Baca juga: Ogah Bernasib Seperti Supriyani, Guru SD di Simalungun Pilih Video Call Polwan Damaikan Muridnya
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," kata Halim dikutip dari TribunSultra, Jumat (8/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya Pemda Konawe Selatan mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi, karena Supriyani sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Tentunya keputusan Supriyani mencabut surat damai didasari adanya pertimbangan.
Selain itu, Pemda Konawe Selatan juga harus memahami kondisi saat ini dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo Kendari ini menyampaikan PGRI akan terus memperjuangkan Supriyani bisa bebas dari kasus tersebut.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan proses mediasi tersebut kondisi guru SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.
"Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dipaksa Berdamai
Pada Selasa (5/11/2024), Supriyani dipertemukan dengan Aipda WH dan istrinya, NF, guna berdamai.
Pertemuan itu diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan tersebut agar kasus itu tak menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.
"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."
"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.
Sehari setelahnya, Rabu (6/11/2024), Supriyani membuat surat pernyataan bermaterai, yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Ia juga mengaku tak mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian.
"Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa, dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," kata Supriyani, Rabu.
"Dengan ini (saya) menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024," imbuh dia.
Menurut pengakuan Supriyani, pada Selasa, ia seharusnya mendatangi Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait uang damai.
Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin agar berkunjung ke rumah jabatan.
Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.
Buntut pertemuan itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.
Pasalnya, Samsuddin dianggap "menggiring" Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.
Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.
Sudah Meminta Maaf Lima Kali
Supriyani menangis di hadapan hakim PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ungkapkan sudah meminta maaf ke Aipda WH dan istrinya, NF, orangtua muridnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Supriyani pada setiap pertemuan mediasi dengan keluarga korban selama lima kali sebelum kasus ini masuk persidangan.
Hal ini diungkap Suriyani di hadapan mejelis hakim dan jaksa penuntut umum di sidang pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani.
Menurutnya, permintaan maaf itu bukan karena mengakui kesalahan yang dituduhkan tetapi agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.
Supriyani mengaku permintaan maaf karena selama 16 tahun mengajar sebagai guru honorer, tidak pernah mendapat kasus seperti yang dituduhkan orang tua korban.
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ungkap Supriyani.
Ia juga mengatakan meski sudah meminta maaf Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tidak mau mengakui kesalahan.
Ungkapan itu, kata Supriyani, terjadi di mediasi pertama bahkan hingga pertemuan kelima sebelum dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ungkap Supriyani.