Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cuma Bupati Konsel, Perdamaian antara Supriyani dan Ortu Korban juga Diinisiasi Andri Darmawan

Samsuddin menyebut perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban turut diinisiasi oleh kuasa hukum sang guru, Andri Darmawan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tak Cuma Bupati Konsel, Perdamaian antara Supriyani dan Ortu Korban juga Diinisiasi Andri Darmawan
YouTube Tribunnews.com
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024). Samsuddin menyebut perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban turut diinisiasi oleh kuasa hukum sang guru, Andri Darmawan. 

"Kami ingin supaya di persidangan ini kami bertarung dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," tegasnya.

Buntut Cabut Janji Damai, Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024).
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024). (Kolase Tribunnews.com)

Nyatanya, pencabutan perdamaian ini berbuntut panjang lantaran Supriyani justru disomasi oleh Pemkab Konsel.

Surunuddin Dangga lewat Bagian Hukum Pemkab Konsel menyebut pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani itu dianggap telah mencemarkan nama baik sang Bupati Konsel.

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Apabila tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

Berita Rekomendasi

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas