Warga Solo Usil Buat Order Fiktif 11 Kali dalam Sehari Via Iphone 15 Miliknya Nangis saat Ditangkap
Dalang 11 kali orderan fiktif di seputaran Stasiun Klaten terbongkar, pelakunya warga solo ngaku hanya usil tapi nangis saat ditangkap polisi.
Penulis: Theresia Felisiani
Kolase foto Tribunnews/ist/TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
Kolase foto Muhammad Dwi Septyantono (31) diamankan Satreskrim Polresta Solo atas kasus 11 kali order fiktif dalam sehari dan ilustrasi ojek online.
Bersama pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan ponsel Iphone 15 milik pelaku serta berkas order fiktif yang dilakukan pelaku sebagai barang bukti.
"Kita sampaikan barang bukti Iphone 15 milik tersangka dan dokumen fiktif terkait order tersangka," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (tribun network/thf/TribunSolo.com)