Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pedagang Sate Bunuh Remaja Penagih Kredit di Maros, Sempat Bohongi Keluarga Korban

ATR (17), seorang penagih kredit koperasi tewas dibunuh pedagang sate, Samsul Arifin (36) di  Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Pedagang Sate Bunuh Remaja Penagih Kredit di Maros, Sempat Bohongi Keluarga Korban
istimewa/ tribuntimur.com
Jasad ATR (17), remaja penagih kredit ditemukan di tepi sungai tengah hutan Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (11/11/2024) 

Kapolres Maros AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan, korban ditemukan tidak jauh dari lokasi barang-barangnya ditemukan.

Ia menyebut barang-barang korban yang ditemukan antara lain handphone dalam keadaan rusak, sepeda motor beserta helm, dan tas.

“Barangnya ditemukan di hutan, tak jauh dari sini ada sungai, dan di sana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” Kapolres di lokasi kejadian, Senin (11/11/2024).

Setelah penemuan jasad korban polisi pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi.

Hingga akhirnya berdasarkan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap Samsul di rumah kontrakannya sekira pukul 11.00 Wita.

Pengakuan Pelaku

Samsul mengaku motif dirinya menghabisi nyawa ART karena sakit hati korban sering berkata kasar saat menagih utang. 

Berita Rekomendasi

"Bukan cuma satu kali, setiap kali menagih, korban selalu berkata kasar kepada saya," ucap Samsul di Mapolres Maros.

Ia juga menjelaskan utang sebesar Rp 6 juta itu diangsur sebanyak 30 kali, dengan pembayaran harian sebesar Rp240 ribu. 

"Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Tribuntimur.com/ Nurul Hidayah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Keluarga ATR Tak Pulang Hingga Pukul 10 Malam, Pilih Lapor Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas