Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru
Jaksa menuntut Supriyani bebas tetapi meyakini anak Aipda WHI dipukul dengan berlandaskan yurisprudensi MA dan UU Guru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari guru honorer Supriyani yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024).
Adapun salah satunya adalah terkait tuntutan dibebaskannya Supriyani, tetapi tetap menganggap sang guru melakukan pemukulan terhadap siswa sekaligus anak polisi Aipda WH, berinisial D.
Jaksa memutuskan Supriyani memang melakukan pemukulan terhadap D.
Namun, imbuhnya, tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori tindak pidana.
Sehingga, dengan alasan itulah jaksa memilih diksi 'dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum' saat membacakan tuntutan terhadap Supriyani pada sidang sebelumnya.
"Dalam kesempatan ini, kami menguraikan bahwa yang dimaksud 'lepas dari segala tuntutan hukum' berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Tapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena tindakan tersebut bukanlah tindak pidana," jelasnya, Kamis, dikutip dari YouTube Tribun Sultra.
Jaksa juga menyimpulkan, pukulan yang dilakukan Supriyani terhadap D tidak berlandasakan niat jahat atau mens rea.
Supriyani, kata jaksa, melakukan hal tersebut dalam rangka untuk mendidik anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Jaksa menjelaskan segala kesimpulan terkait tuntutan terhadap Supriyani itu berlandaskan dari yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1554 K/PID/2013, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Sehingga menuntut melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang mana tuntutan tersebut bukan dalam hal adanya alasan pemaaf sebagaimana Pasal 44 KUHP maupun alasan pembenar Pasal 48 dan 49 KUHP seperti yang diargumentasikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya," jelas jaksa.
Baca juga: Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah
Kuasa Hukum Simpulkan Supriyani Tak Bersalah
Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan dalam pledoi yang dibacakan menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah.
Dia mengatakan pada pledoi berjudul "Orang Susah Harus Salah" tersebut, telah tertuang berbagai fakta dan analisis yang disampaikan selama persidangan.
Andri menegaskan berdasarkan hal tersebut, Supriyani terbukti tidak bersalah.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri usai sidang, dikutip dari Tribun Sultra.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.
Dia pun membeberkan poin-poin kesimpulan yang disampaikan dalam sidang pledoi tersebut.
Salah satunya, Andri menyimpulkan keterangan Aipda WH dan istrinya terkait kondisi korban tidak bisa dijadikan alat bukti.
Pasalnya, keterangan dari mereka dianggap hanya bersifat testimoni.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kalau keterangan orangtua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya,” kata Andri menambahkan.
Dia juga mendasarkan kesimpulan tersebut atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Supriyani: Pembelaan Guru Honorer di Tengah Tuduhan Penganiayaan
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan.
Sementara, ahli forensik, Dr Raja Al Fath Widya Iswara, yang berpendapat bahwa luka korban bukan disebabkan sapu.
Tapi disebabkan penyebab lain yakni gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.
“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” jelas Andri.
Andri mencontohkan keterangan saksi anak yang menyebutkan waktu kejadian pemukulan terjadi pada pukul 08.30 WITA.
“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.
“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua,” kata Andri menambahkan.
Dengan berbagai rangkaian pembuktian tersebut dalam persidangan, kata Andri, tim kuasa hukum guru Supriyani pun menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan.
“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” jelasnya menambahkan.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Supriyani Tak Terbukti Pukul Muridnya, Minta Hakim Terima Pembelaan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan