Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Populer Regional: Ivan Sugianto Menangis Minta Maaf - Novi Divonis Penjara karena Siram Pengintip 

Berita populer regional dimulai Ivan Sugianto minta maaf sambil menangis buntut paksa siswa sujud minta maaf hingga vonis penjara Novi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Populer Regional: Ivan Sugianto Menangis Minta Maaf - Novi Divonis Penjara karena Siram Pengintip 
Kolase Tribunnews.com
Berita populer regional dimulai Ivan Sugianto minta maaf sambil menangis buntut paksa siswa sujud minta maaf hingga vonis penjara Novi. 

Kendati demikian, JPU tetap meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap korban.

Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh  Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Adapun berikut perbedaan tanggapan dari Mahfud MD dan Susno Duadji atas tuntutan bebas jaksa kepada Supriyani.

Baca selengkapnya.

4. Saat Supriyani Cium Anaknya Usai Sidang Pleidoi, Murid Beri Dukungan Minta Hakim Bebaskan Sang Guru

Guru honorer Supriyani mencium anaknya usai sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani mencium anaknya usai sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Guru Supriyani mencium anaknya usai menjalani sidang pleidoi atau pembelaan dalam kasus dugaan pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito di halaman Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Usai menjalani sidang, guru Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 Wita.

Supriyani dijemput suaminya Katiran dan anak laki-lakinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam momen tersebut, Supriyani terlihat mencium putranya.

Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ujar Supriyani.

Sementara itu, murid SDN 4 Baito tempat guru Supriyani mengajar mengaku kaget dengan kasus yang menimpa guru mereka.

Para murid mengaku selama diajar guru Supriyani, mereka tak pernah dipukul seperti yang dituduhkan orang tua D.

Baca selengkapnya.

5. Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras

Novi, janda di Muratara Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria yang sering mengganggunya.
Novi, janda di Muratara Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria yang sering mengganggunya. (Kolase Tribunnews.com)

Novi, seorang janda berusia 34 tahun asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas