Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Supriyani, Pengacara Tak Puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Hanya Dicopot: Kami Ada Bukti

Tak puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito dicopot, pengacara Supriyani: Kami ada bukti.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kasus Supriyani, Pengacara Tak Puas Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Hanya Dicopot: Kami Ada Bukti
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pembelaan Kuasa Hukum Guru Supriyani Ditolak JPU di Sidang Pledoi, Tetap pada Tuntutan Awal

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas