Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Sinergi Pemerintah di Jateng-DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujudkan Aneka Perlindungan Sosial Warga

Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan sosial pekerja

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sinergi Pemerintah di Jateng-DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujudkan Aneka Perlindungan Sosial Warga
dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan sosial pekerja 

Sementara, pekerja bukan penerima upah masih 714 ribu orang atau hanya 11 persen.

Isnavodiar Jatmiko pun menyambut baik adanya sinergi antar pihak, BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai stakeholder dalam terwujudnya perlindungan sosial bagi warga.

“Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa perlindungan sosial ini tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan dan informal yang selama ini kurang terjangkau,” jelasnya., Rabu (17/7/2024).

“Kami berharap inovasi seperti ini dapat diadopsi oleh kabupaten lain. Dengan dukungan APBD atau dana khusus seperti DBHCHT, pekerja yang rentan dapat mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tambah pria yang akrab disapa Iko.  

Dirinya juga menegaskan kembali pentingnya semua pihak turut serta bergerak untuk pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjangkau lebih banyak pekerja.

Termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

Dengan dukungan stakeholder yang kuat, diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan ekosistem kerja yang lebih sejahtera dan produktif.

Berita Rekomendasi

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, hingga periode Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Jateng telah mengakomodir berbagai jaminan sosial program jaminan sosial.

Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para penerima manfaat.

Total kasus atau peserta yang menerima manfaat jaminan sosial berjumlah 54.282.

Sementara jumlah biaya yang disalurkan lebih dari Rp 716 miliar.

Info grafis BPJS Tk Jateng dan DIY penyaluran jaminan sosial
Info grafis BPJS Tk Jateng dan DIY penyaluran jaminan sosial hingga Oktober 2024 Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY

Berikut rincian penyaluran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Jateng hingga Oktober 2024:

Jumlah JHT 41.147, Nominal JHT Rp 633.675.392.150

Jumlah JKK 8.450, Nominal JKK Rp 29.582.985.102

Jumlah JKM 1.314, Nominal JKM Rp 36.266.500.000

Jumlah JP 1.359, Nominal Rp 16.186.467.330

Jumlah JKP 2.012, Nominal Rp 2.063.688.010

(*)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas